Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.

PENGERTIAN DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN : Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri : Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa : Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen : Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi : Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA. Pelaku Usaha Dilarang Membuat atau Mencantumkan 8 (Delapan) Klausula Baku yang menyatakan: ...

SEKRETARIAT DPP LPK - PN PASURUAN

Gambar
SEKRETARIAT DPP LPK - PN PASURUAN Dsn Krajan Kidul Rt 03 Rw 02 Ds Puspo Kec, Puspo Kab, Pasuruan - Jawa Timur - Indonesia KONTAK : 0812-4912-1239 ( Chusnur Rochim ) KUSUMA

HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN

HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN HAK KONSUMEN -Hak atas kenyamanan,Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau Jasa. -Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. -Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. -Hak untuk mendapatkan Advokasi,Perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. -Hak untuk mendapatkan konpensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. -Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan lainnya KEWAJIBAN KONSUMEN -Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan...

TUGAS LPK - PN

TUGAS LPK-PN 1.Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian Konsumen dalam mengkonsumsi Barang dan/atau Jasa. 2.Memberikan nasehat kepada Konsumen yang memerlukannya.Berkerjasama dengan Instansi terkait dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen.Membantu Konsumen dalam memperjuangkan Haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan Konsumen. 3.Melakukan pengawasan bersama Pemerintah serta Instansi terkait dan Masyarakat terhadap pelaksanaan Perlindungan Konsumen.

BEBERAPA TAHAP DAN CARA MELAKUKAN INVESTIGASI.

Gambar
BEBERAPA TAHAP DAN CARA MELAKUKAN INVESTIGASI. Investigasi dilakukan untuk mengungkap fakta yang merugikan - masyarakat umum (publik) baik secara langsung maupun tidak langsung. Persoalan yang menyangkut kepentingan bersama dan cukup masuk akal mempengaruhi kehidupan sosial mayoritas masyarakat umum. Adanya indikasi bahwa pihak-pihak tertentu mencoba untuk menyembunyikan kejanggalan dari hadapan public. Dalam Konteks korupsi harus ada indikasi yang memenuhi unsur korupsi. Dalam melakukan investigasi ada 3 hal yang perlu di ketahui yakni : Membongkar sindikasi dan jaringan informasi tertutup.Biasanya, kejahatan (korupsi) yang dilakukan oleh sindikasi (jaringan) dan dilakukan diruang remang - remang atau tertutup. Memakan waktu yang cukup lama hingga menemukan barang bukti yang akurat atau A1. investigasi biasanya membutuhkan waktu yang tidak cepat. Dibutuhkan kemampuan khusus. investigator perlu menguasai teknik investigasi agar memperoleh kisah sukses dalam kegiatan dalam investiga...

VISI dan MISI LPK - Pasopati Nusantara

Visi dan Misi LPK-P asopati Nusantara Visi : LPK-PN adalah tatanan masyarakat yang adil dan konsumen berani memperjuangkan hak-haknya secara individual dan berkelompok. Misi : Melakukan pengawasan dan bertindak sebagai pembela konsumen. Memfasilitasi terbentuknya kelompok-kelompok konsumen Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik mengantisipasi kebijakan global yang berdampak pada konsumen. Nilai : Nilai-nilai dasar yang dianut LPK-PN adalah non profit, non partisan, tidak diskriminatif, demokratis, keadilan sosial, keadilan gender, keadilan antar generasi, hak asasi, solidaritas konsumen, dan independen. Strategi dan Kegiatan LPK-PN Advokasi : Mempengaruhi para pengambil keputusan di sektor industri dan pemerintahan agar memenuhi kewajibannya terhadap konsumen, pada tingkat lokal dan nasional.Penggalangan Solidaritas. Meningkatkan kepedulian kritis konsumen melalui penggalangan solidaritas antar konsumen, serta melalui prasarana kegiatan berbagai k...

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI NUSANTARA AKAN MENINDAK LANJUTI JIKA ADA PELAKU USAHA YANG MELANGGAR PERIJINAN DAN MELAKUKAN PEMAKSAAAN,PENEKAN PERAMPASAN TERHADAP KONSUMEN.

Gambar
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI NUSANTARA AKAN MENINDAK LANJUTI JIKA ADA PELAKU USAHA YANG MELANGGAR PERIJINAN DAN MELAKUKAN PEMAKSAAAN,PENEKAN PERAMPASAN TERHADAP KONSUMEN . PASURUAN - Banyaknya pengaduan dari masyarakat yang terlilit utang piutang kepada pelaku usaha,hingga pelaku usaha melakukan pemaksaan untuk pembayaran dan atau perampasan barang milik konsumen hingga konsumen banyak yang di rugikan. karenan pelaku usaha sewenang - wenang kepada para konsumen apalagi yang di pakai oleh pelaku usaha cara kerjanya seperti preman dan menakut - nakuti konsumennya. diduga pelaku usaha yang membuka ruang usaha baik di perkotaan maupun di pedesaan yang legalitasnya yang patut dipertanyakan. disisi lain,konsumen juga harus berhati-hati terhadap pelaku usaha yang melakukan penekanan kepada konsumennya. bila ada unsur penekanan dan atau pemerasan langsung laporkan kepada pihak yang berwajib biar terkena efek jera dan tidak sewenang-wenang terhadap konsumennya. CHUSNUR R ( KUSUMA )...

LPKSM PASOPATI NUSANTARA

Gambar
Ketua Umum LPK-PN Pasuruan Bersama Ketua Cabang LPK-PN Menindak lanjuti mobil milik konsumen yang telah di sita oleh pelaku usaha. LPK Pasuruan meminta dengan baik-baik kepada pelaku usaha dan begitu juga dari pihak pelaku usaha menerima kedatangan LKP Pasuruan juga dengan baik. akan tetapi pihak dari pelaku usaha masih belum bisa memberi jawaban dan solusi,hingga anggota LPK Pasopati Nusantara bergerak menuju BPSK Pasuruan.