PENGERTIAN DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.
PENGERTIAN DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN. Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN : Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri : Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa : Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen : Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi : Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas. PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA. Pelaku Usaha Dilarang Membuat atau Mencantumkan 8 (Delapan) Klausula Baku yang menyatakan: ...