TUGAS LPK - PN

TUGAS LPK-PN

1.Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban serta kehati-hatian Konsumen dalam mengkonsumsi Barang dan/atau Jasa.

2.Memberikan nasehat kepada Konsumen yang memerlukannya.Berkerjasama dengan Instansi terkait dalam upaya mewujudkan Perlindungan Konsumen.Membantu Konsumen dalam memperjuangkan Haknya, termasuk menerima keluhan dan pengaduan Konsumen.

3.Melakukan pengawasan bersama Pemerintah serta Instansi terkait dan Masyarakat terhadap pelaksanaan Perlindungan Konsumen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI NUSANTARA AKAN MENINDAK LANJUTI JIKA ADA PELAKU USAHA YANG MELANGGAR PERIJINAN DAN MELAKUKAN PEMAKSAAAN,PENEKAN PERAMPASAN TERHADAP KONSUMEN.

LPKSM PASOPATI NUSANTARA