HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN
HAK KONSUMEN
-Hak atas kenyamanan,Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau Jasa.
-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
-Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
-Hak untuk mendapatkan Advokasi,Perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.
-Hak untuk mendapatkan konpensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan lainnya
KEWAJIBAN KONSUMEN
-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.
-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.
-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.
Komentar
Posting Komentar