HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN

HAK & KEWAJIBAN KONSUMEN

HAK KONSUMEN

-Hak atas kenyamanan,Keamanan dan Keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau Jasa.

-Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

-Hak atas informasi yang benar,jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.Hak untuk didengar pendapatnya dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.

-Hak untuk mendapatkan Advokasi,Perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.Hak untuk mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

-Hak untuk mendapatkan konpensasi,ganti rugi dan/atau penggantian,apabila barang dan/atau jasa yang diterimanya tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.

-Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-Undangan lainnya

KEWAJIBAN KONSUMEN

-Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan.

-Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa.Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati.

-Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa Perlindungan Konsumen secara patut.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI NUSANTARA AKAN MENINDAK LANJUTI JIKA ADA PELAKU USAHA YANG MELANGGAR PERIJINAN DAN MELAKUKAN PEMAKSAAAN,PENEKAN PERAMPASAN TERHADAP KONSUMEN.

LPKSM PASOPATI NUSANTARA