PENGERTIAN DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.
PENGERTIAN DAN TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN.
Menurut Pasal 1 UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen.
TUJUAN PERLINDUNGAN KONSUMEN :
Meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri : Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian barang dan/atau jasa : Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen : Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum, keterbukaan informasi serta akses untuk memperoleh informasi : Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha, sehingga tumbuh sikap jujur dan bertanggungjawab dalam penyediaan barang dan/atau jasa yang berkualitas.
PERBUATAN YANG DILARANG BAGI PELAKU USAHA.
Pelaku Usaha Dilarang Membuat atau Mencantumkan 8 (Delapan) Klausula Baku yang menyatakan:
Pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;Pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang atas pembayaran barang yang dibeli konsumen;Pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang dibeli konsumen secara angsuran;Mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;Memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
Tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha;Konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak: tanggungan, gadai, jaminan terhadap barang yang dibeli konsumen secara angsuran.
mohon informasi bagaimana cara untuk membuat laporan keluhan konsumen terhadap produk yang di jual oleh sebuah toko mainan yang ada di kota pasuruan, tepatnya di seberang sdn kebonsari, yang mana toko tsb telah menjual barang rusak , misalnya animal jumping yang ternyata ada cacatnya, yang mana kerusakan tersebut membuat konsumen dirugikan, krn setelah diadukan ke toko pun, toko tidak mau bertanggung jawab, dan meminta pelanggan untuk menukar dng produk sejenis tapi tetap dengan membayar 50persen harga. saat di lokasi pun secara tidak langsung petugas toko menjelaskan produk rusak tetap didisplay di toko, tentu saja kerusakan yang kasat mata tsb bisa saja tidak disadari oleh pembeli, shg tentu akan merugikan pembeli.
BalasHapustokonya apakah sudah di klarifikasi terkait dengan adanya penjualan barang yang di perjual belikan telah rusak dan atau ketika membeli suat barang di toko tersebut sudah di cek.....???
Hapus